Permohonan PAN di Papua Tidak Dapat Diterima
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) yang teregistrasi dengan nomor perkara 116-12-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Provinsi Papua.
“Amar putusan, mengadili…, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Dapil Asmat 1 dan DPRD Kabupaten Dapil Sarmi 2 tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Jumat (9/8/2019), di Ruang Sidang Pleno MK.
Pemohon mendalilkan bahwa di Dapil Asmat 1 di Kampung Fakan saat pencoblosan surat suara, terdapat surat suara dicoblos bukan di TPS melainkan di dalam rumah. Hal ini atas arahan Kepala Kampung Fakan yang tujuannya untuk membagi suara kepada calon tertentu. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Asmat dan kemudian telah ditindaklanjuti dengan keluarnya rekomendasi untuk dilakukanya pemungutan suara ulang pada 27 April 2019.
Selain itu masih banyak kejadian terkait Pemilu Legislatif 2019 di Dapil Asmat 1. Yaitu di Kampung Manep, Kampung Simini Distrik Akat; Kampung Suru, Kampung Aswet, Kampung Kaye, Distrik Agats dan Distrik Suru. Pemohon meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk semua daerah tersebut.
Sedangkan Dapil Sarmi 2 di Distrik Tor Atas terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon sebanyak 65 suara. Berdasarkan penghitungan suara pada TPS 01 Desa Bora-Bora, Distrik Tor Atas, Kabupaten Sarmi, Pemohon memperoleh 4 suara. Tetapi pada pleno rekapitulasi tingkat distrik perolehan suara Pemohon menjadi sejumlah nol suara. Pemohon kehilangan 4 suara.
Terhadap persoalan yang terjadi di dua dapil tersebut, Mahkamah menerangkan bahwa permohonan Pemohon sepanjang Dapil Asmat 1 tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan dan pembuktian dengan alasan hukum permohonan tersebut telah ditarik oleh DPP PAN.
Mahkamah juga mempertimbangkan permohonan Pemohon sepanjang Dapil Sarmi 2. Setelah membaca secara saksama permohonan Pemohon, DPRD Kabupaten Dapil Sarmi 2 telah disebutkan dalam posita permohonan. Namun Mahkamah tidak menemukan DPRD Kabupaten Dapil Sarmi 2 dalam petitum permohonan Pemohon. Oleh karena itu, permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Dapil Sarmi 2 tidak memenuhi syarat formil. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB)