0811 488 169

Kontak Kami Segera



Instagram

Hukum Ketenagakerjaan

  1. Pengurusan masalah PHK pada tingkat mediasi dan pengadilan hubungan industrial
  2. Menyusun perjanjian kerja sama
  3. Evaluasi kebijakan ketenagakerjaan perusahaan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Kirim Permintaan Kepada Kami