0811 488 169

Kontak Kami Segera



Instagram

Pemilukada Pegubin, KPU Papua Didesak Eksekusi Rekomendasi Bawaslu RI

Law Firm Aloysius Renwarin > Berita  > Pemilukada Pegubin, KPU Papua Didesak Eksekusi Rekomendasi Bawaslu RI

Pemilukada Pegubin, KPU Papua Didesak Eksekusi Rekomendasi Bawaslu RI

PAPUAinside.com, JAYAPURA—KPU RI, KPU Papua dan KPU Pegunungan Bintang (Pegubin) didesak segera mengeksekusi rekomendasi Bawaslu RI terhadap Paslon Nomor Urut 2, Constant Otemka—Decky Deal (CODE) dalam Pemilukada tahun 2020 di Pegubin.

Pasalnya, Bawaslu RI telah menerbitkan  tujuh surat rekomendasi untuk mendiskualifikasi tujuh paslon dari tujuh daerah  yang berada di kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), kabupaten Pegubin (Papua) dan kabupaten Kaur (Bengkulu), karena melanggar Pasal 71 ayat 2.

Sedangkan, paslon di kabupaten Ogan Ilir (Sumatera Selatan) dan Halmahera Utara (Maluku Utara) mendapatkan rekomendasi diskualifikasi, karena melanggar Pasal 71 ayat 3. Sementara, paslon di kabupaten Gorontalo dikenakan rekomendasi sanksi diskualifikasi karena melanggar Pasal 71 ayat 1.

Demikian disampaikan Aloysius Renwarin, didampingi Magdalena Maturbongs dan Slamet Riyadi selaku Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 1 di Pemilukada Pegubin, Spey Yan Birdana  – Piter Kalapmabin (SEPTE), ketika menyampaikan keterangan pers di Kantor Kuasa Hukum Aloysius Renwarin di Perumnas II, Waena, Kota Jayapura, Minggu (01/11/2020).

Aloysius mengatakan, KPU harus segera mengeksekusi rekomendasi Bawaslu RI tersebut, karena sudah tiga pekan sampai hari ini belum ada eksekusi yang dilakukan oleh KPU, baik KPU Pusat, KPU Provinsi Papua maupun KPU Pegubin.

“Kita minta kepastian KPU dan jangan membiarkan keputusan Bawaslu RI ini tak dieksekusi dan membuat masyarakat saling bertanya dan membuka ruang konflik,” tegas Aloysius.

Sementara itu, Magdalena Maturbongs membeberkan terkait laporan pihaknya ke Bawaslu Pegubin dengan tembusan ke Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu RI, KPU RI, KPU Papua dan KPU Pegubin, karena berita acara KPU Pegubin bahwa seleksi untuk menjabat eselon II dan yang dilantik dan dipersoalkan saat ini.

“Itu yang kami persoalkan  yang bersangkutan melanggar UU No. 10 tahun 2016 dengan berbagai perubahan.  Tapi soal seleksi itu urusan lain. Itu ada bidang yang mengurusi hal itu,” paparnya.

Dikatakan, pihaknya mempersoalkan pada tanggal 23 September 2020 penetapan paslon. Kemudian tanggal 24 September 2020 penarikan nomor urut. Tanggal 25 September, Bupati petahana melantik pejabat eselon di Oksibil.

Magdalena menerangkan, mereka berkelit soal seleksi para pejabat tinggi itu. Padahal yang dipersoalkan oleh pasangan nomor urut 1 bahwa Constant Otemka sudah menjadi peserta pemilu. Namun masih bertindak sebagai  bupati.

“Itu yang kami persoalkan dan kami lapor ke Bawaslu kabupaten, sehingga Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi bahwa hal itu memang salah. Dimana KPU segera melaksanakan rekomendasi bupati itu. Tapi ternyata tidak juga. KPU malah mengatakan beliau tetap masuk sebagai peserta Pemilu. Sehingga kita laporkan ke DKPP,” ungkap Magdalena.

Pasalnya, ada beberapa pernyataan dari Komisioner KPU Papua yang sama sekali tak melihat aturan Pemilukada.  Sedangkan untuk KPU dan Bawaslu Pegubin sudah terlebih dahulu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta tiga pekan lalu.

Oleh karena itu, tambahnya, pihaknya minta penegasan dan sikap KPU Papua dari rekomendasi Bawaslu RI itu.

“Kami ingin melihatnya lagi. Bukan apa – apa. Tapi kami mau berusaha penegakan hukum itu ditegakkan di kabupaten Pegubin. Terutama kepada peserta pemilu supaya memberikan pembelajaran juga bagi masyarakat di Papua. Bahwa ada aturan – aturan yang perlu ditaati oleh paslon,” ungkapnya.

Somasi Kemendagri

Aloysius menjelaskan, pihaknya bakal melakukan upaya hukum lainnya, yakni  telah melaporkan ke DKPP, tapi masuk pada pekan ketiga ini belum ada realisasi apapun dari DKPP.

Selanjutnya surat dari Kementerian Dalam Negeri  yang dikirim untuk klarifikasi. Menurutnya, pernyataan surat tersebut sudah melanggar aturan Undang – Undang, sehingga pihaknya akan melayangkan lagi surat gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Dalam Negeri.

Pasalnya, saat ini yang dipersoalkan kuasa hukum terkait surat Mendagri untuk memberikan ijin pelantikan.

“Ijin dari Mendagri itu tak ada. Malah yang mereka berikan  sebagai lampiran berita acara KPU adalah tentang seleksi dan bukan tentang ijin melantik. Ijin melantik kan sudah ada Penjabat Bupati. Kenapa tidak Penjabat Bupati saja yang melantik. Ini malah petahana yang melantik. Inilah yang kita persoalkan untuk mendiskualifikasikan paslon nomor urut 2,” pungkasnya.

Kirim Tim ke Jakarta 

Sementara itu, turur Aloysius pihaknya juga telah mengirim tim ke Jakarta untuk mengecek keabsahan surat yang dikeluarkan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau memang surat ini dari Kemendagri, maka kita akan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kami siap untuk itu dan saat ini tim sedang bekerja di Jakarta untuk mengecek di Mendagri,” ucap Aloysius.

Disisi lain latarbelakang dari petahana sangat kuat. Selama beberapa kali masyarakat menggugat yang bersangkutan selalu tak berlanjut. Termasuk beberapa anggota DPRD digugurkan oleh yang bersangkutan.

“Sehingga kami tetap akan melawan orang tangan besi seperti itu. Kapan saja kami tetap akan melawan dia. Kami akan proses terus,” tegasnya.

Hal ini didasari pernyataan Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian yang menegaskan jika ada pelanggaran – pelanggaran dalam tahapan pemilu, maka silahkan lapor ke Mendagri.  Namun sampai saat ini tim kuasa hukum belum sampai ke tahap itu. Karena masih melakukan serangkaian tahapan.

Diketahui,  Pemiluada Pegubin diikuti dua paslon yakni Spey Yan Birdana – Piter Kalabmabin (SEPTE) yang diusung Partai Golkar, PAN dan PBB.

Sedangkan paslon nomor urut 2 Constan Otemka – Decky Deal (CODE) diusung Demokrat, PDIP, Nasdem, Gerindra, Hanura, PKB dan PKS. **